Wednesday, September 25, 2019

Foto Cantiknya Lagi Demo Viral, Mahasiswi Ini Protes dan Bilang Kecewa - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Senin-Selasa (23-24/9) mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) lewat aksi di gedung MPR/DPR dan berbagai lokasi lain.
Tak cuma mahasiswa. Mahasiswi juga turun.

Pasal di RKUHP emang banyak yang nyeleneh. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Ini artinya ketika kaum hawa yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.

Masih ada juga sejumlah pasal yang ngerugiin cewek, seperti Pasal 470-472, atau Pasal 467.

Baca: Sosoknya

No comments:

Post a Comment