TRIBUNNEWS.COM - Senin-Selasa (23-24/9) mahasiswa sudah secara tegas menyuarakan tuntutannya, yakni pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP) lewat aksi di gedung MPR/DPR dan berbagai lokasi lain.
Tak cuma mahasiswa. Mahasiswi juga turun.
Pasal di RKUHP emang banyak yang nyeleneh. Salah satunya adalah larangan wanita pulang malam karena bekerja dan terlunta-lunta di jalan yang bisa dikenakan denda Rp 1 juta.
Ini artinya ketika kaum hawa yang masih di jalan melebihi jam yang ditentukan akan terkena sanksi.
Masih ada juga sejumlah pasal yang ngerugiin cewek, seperti Pasal 470-472, atau Pasal 467.
Baca: Sosoknya
No comments:
Post a Comment